MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan tahun ini masih berlangsung di beberapa provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung berakhir Oktober 2025, Sat Lantas Polres Mesuji turun ke jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan untuk para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Pemutihan ini diperpanjang atas permintaan dan dorongan dari lapisan masyarakat.
Ada tiga program ampunan denda yang diberikan Pemprov Lampung, antara lain:
- Penghapusan enda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Penghapusan pokok tunggakan PKB
- Penghapusan denda tungggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Baca Juga: Pajak Mati 15 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar Berakhir Bulan Ini
Pemprov Lampung menghimbau pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera melunasi kewajiban dengan mengunjungi Samsat terdekat di wilayah Provinsi Lampung dan Gerai Bapenda.