5. Sumatera Barat
Program ampunan denda pajak di Sumbar berakhir 31 Agustus 2025.
Masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan sementara tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku berakhir.