Find Us On Social Media :

Ini Daftar Provinsi yang Masa Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Selesai 31 Agustus 2023

By Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:00
Cek daftar provinsi yang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan selesai 31 Agustus 2023. (MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan akan berakhir bulan ini.

Ini daftar provinsi yang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan selesai 31 Agustus 2023.

Saat ini masih ada 21 provinsi yang mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun dari total provinsi tersebut, ada yang masa berlakunya akan habis akhir bulan ini.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan yang rutin digelar pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahun.

Masing-masing daerah memiliki program ampunan atau keringanan yang berbeda-beda.

Biasanya pembebasan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Siapkan dokumen seperti KTP elektronik, STNK dan BPKB sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Pajak Mati 15 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar Berakhir Bulan Ini

Saat ini ada 5 provinsi yang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 31 Agustus 2025, berikut daftarnya.

1. Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih digelar sampai 31 Agustus 2025.

DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

2. Jawa Timur

Program ampunan denda pajak kendaraan di Jawa Timur sampai 31 Agustus 2025.

Program ini berlaku khusus bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

3. Papua

Pemutihan denda pajak kendaraan di Papua berakhir 29 Agustus 2025.

Masyarakat pemlik kendaraan di Papua akan mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak dan diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak.

4. Papua Selatan

Masa berlaku pemutihan di Papua sampai 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Diberi 4 Keringanan

Pemutihan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB dan bebas BBNKB kedua.

5. Sumatera Barat

Program ampunan denda pajak di Sumbar berakhir 31 Agustus 2025.

Masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan sementara tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku berakhir.