Berikut 5 keringanan denda pajak kendaraan di Riau:
1. Memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
2. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih di mana cukup membayar tunggakan pokok pajak 1 tahun dan tahun berjalan saja
3. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutase masuk (Non BM) akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama
4. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat Waktu mendapatkan pengurangan sebesar 10% cukup dengan melampirkan surat permohonan sebelum jatuh tempo
5. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang