MOTOR Plus-online.com - Waspada kamera tilang elektronik mengincar pelanggar lalu lintas.
Jika tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan membayar denda.
Masih bingung bayar denda tilang ETLE? caranya mudah bisa langsung ke Bank atau ATM.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 lalu.
Perlu diketahui, E-Tilang ini berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
Dengan hadirnya E-Tilang , pelanggaran terdeteksi secara otomatis menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.
Jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Baca Juga: 127 Kamera ETLE Disebar di Jakarta, Pelat Nomor Luar Jakarta Kebal Tilang Elektronik?
Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE, jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar E-Tilang.