Find Us On Social Media :

Masih Bingung Bayar Denda Tilang ETLE? Caranya Mudah Bisa Langsung ke Bank atau ATM

By Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00
Kamera tilang elektronik (ETLE) merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan, cara bayar denda bisa lewat Bank atau ATM. (Tribun Kaltara)

Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE secara online?

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui Bank atau ATM dikutip dari Tribun Kaltara.

1. Bank BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda