Find Us On Social Media :

Masih Bingung Bayar Denda Tilang ETLE? Caranya Mudah Bisa Langsung ke Bank atau ATM

By Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00
Kamera tilang elektronik (ETLE) merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan, cara bayar denda bisa lewat Bank atau ATM. (Tribun Kaltara)

MOTOR Plus-online.com - Waspada kamera tilang elektronik mengincar pelanggar lalu lintas.

Jika tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan membayar denda.

Masih bingung bayar denda tilang ETLE? caranya mudah bisa langsung ke Bank atau ATM.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 lalu.

Perlu diketahui, E-Tilang ini berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Dengan hadirnya E-Tilang , pelanggaran terdeteksi secara otomatis menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

Jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Baca Juga: 127 Kamera ETLE Disebar di Jakarta, Pelat Nomor Luar Jakarta Kebal Tilang Elektronik?

Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE, jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar E-Tilang.

Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE secara online?

Berikut cara bayar tilang elektronik melalui Bank atau ATM dikutip dari Tribun Kaltara.

1. Bank BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita