Find Us On Social Media :

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tanpa KTP Asli Tetap Dilayani

By Senin, 25 Agustus 2025 | 10:40
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi, tanpa KTP asli pemilik kendaraan tetap dilayani. (GridOto.com/Isal)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Syarat pemutihan pajak kendaraan 2025, tanpa KTP asli tetap dilayani.

Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak.

Namun setiap provinsi memiliki program keringanan yang berbeda-beda.

Salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan adalah menunjukkan KTP asli.

Bagaimana jika pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB, terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Baca Juga: Dapatkan 5 Keringanan, Pemprov Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 15 Desember 2025

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.