Find Us On Social Media :

Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

By Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:53
Kamera tilang elektronik akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik kendaraan. (NTMC Polri)

Sementara untuk kasus pelat nomor atau jenis kendaraan tidak sesuai dengan STNK, bisa menunjukkan atau melampirkan STNK yang dimiliki berserta identitas lainnya.

Cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran:

1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id

2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”

3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:

- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

Baca Juga: 127 Kamera ETLE Disebar di Jakarta, Pelat Nomor Luar Jakarta Kebal Tilang Elektronik?

- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir

4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang

5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas

6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas