MOTOR Plus-online.com - Waspada kamera tilang elektronik mengincar pelanggar lalu lintas.
Motor atau mobil yang melanggar akan terekam kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik jalan di Jakarta.
Namun beberapa kali pemilik kendaraan merasa tidak melakukan kesalahan atau salah sasaran tilang ETLE.
Bagaimana cara melakukan konfirimasi atau sanggahan?
Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Khusus wilayah DKI Jakarta, prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan dan loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda Metro Jaya langsung ataupun situs ETLE.PMJ.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, cara paling mudah yakni bisa mendatangi Samsat ketika ingin bayar pajak.
"Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mencek di Samsat ada blokir atau tidak. Kalau enggak ada berarti sanggahan berhasil," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masih Bingung Bayar Denda Tilang ETLE? Caranya Mudah Bisa Langsung ke Bank atau ATM
Untuk melakukan sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Contohnya, apabila pengendara terkait merupakan sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan terekam melanggar lampu merah, cukup lampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit.
Sementara untuk kasus pelat nomor atau jenis kendaraan tidak sesuai dengan STNK, bisa menunjukkan atau melampirkan STNK yang dimiliki berserta identitas lainnya.
Cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran:
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
Baca Juga: 127 Kamera ETLE Disebar di Jakarta, Pelat Nomor Luar Jakarta Kebal Tilang Elektronik?
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir
4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang
5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas
7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.
Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.
Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.
Pada situs ini, pilih menu “Cek Data” lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.