MOTOR Plus-online.com - Polri resmi menerapkan kamera ETLE untuk menekan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Polisi ungkap ada fungsi rahasia kamera ETLE selain merekam pelanggaran lalu lintas.
Ternyata kamera tilang elektronik tidak cuma mencatat kesalahan pemotor dan pengemudi mobil tapi ada fungsi penting lain.
Fungsi tersebut adalah merekam setiap tindakan kekerasan di jalan seperti aksi begal sampai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal itu diungkap saat digelarnya pelatihan peningkatan kompetensi operator ETLE.
Korlantas Polri melalui Subdit Dakgar Ditgakkum menggelar pelatihan Petugas Operator Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) TA 2025, kegiatan ini diikuti perwakilan dari 34 Polda di seluruh Indonesia.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Matrius mengatakan pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi operator ETLE baik pengetahuan maupun keterampilan dalam mengoperasionalkan sistem.
“Hari ini kami memberikan teori sekaligus praktik, sehingga diharapkan operator-operator ETLE dari seluruh Polda memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang lebih mapan dalam mengoperasionalkan ETLE,” ujar Kombes Pol Matrius pada Selasa (26/8/2025) dikutip dari laman korlantaspolri.go.id.
Baca Juga: Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online
Ia menambahkan, ETLE tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membantu kepolisian mengungkap tindak kriminal di jalan, seperti kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.
Sementara itu, salah satu peserta dari Polda NTB Bripka Santya menyebut pelatihan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi operator baru.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami semua, terutama bagi kami yang termasuk operator baru, saya harapkan pelatihan seperti ini bisa diadakan setiap tahunnya untuk menambah kembali atau merefresh kembali ilmu-ilmu yang sudah kita dapatkan,” kata Bripka Santya.