MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi.
Masih ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, penunggak pajak cukup bayar 2 tahun.
Ada beberapa keringanan yang diberikan Pemprov Jawa Barat di program pemutihan tahun ini.
Dikutip dari laman bapendajabarprov.go.id, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Baca Juga: Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan Banyak Keringanan
Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” dia melanjutkan.