Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.
“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” terang Asep.
Diketahui, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Pria yang akrab disapa KDM tersebut kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.
Dedi menjelaskan, esensi dari kebijakan yang dibuatnya ini bukan hanya merealisasikan target penerimaan daerah, tapi mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” terang KDM.