Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.
Komnas HAM bereaksi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara atas kekerasan yang dilakukan Brimob kepada para demonstran yang terjadi Kamis (28/8/2025) malam, khususnya terkait peristiwa kendaraan taktis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, peristiwa ini sebagai kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi kuat melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Innalillahi, Moge Hitam Dikerubungi Polisi Usai Bendahara DPP Demokrat Tewas Kecelakaan di Situbondo
"Komnas HAM mengecam kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama pihak-pihak terkait di mana satu peserta aksi ojek online terlindas mobil Brimob," kata Anis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Anis mengatakan, Komnas HAM menaruh atensi serius atas peristiwa tersebut dan akan menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi atas peristiwa kematian dengan unsur kekerasan itu.
Selain itu, Komnas HAM juga langsung meminta Polri mengkoordinasikan seluruh jajarannya untuk menghormati hak asasi manusia saat pengamanan demonstrasi.
"Karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam konstitusi, undang-undang HAM, maupun instrumen HAM yang lainnya," ucap Anis.