MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Salah satunya berlangsung di Yogyakarta dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Ada tiga jenis keringanan yang diberikan pada program pemutihan di Yogyakarta ini.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya
Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Selain itu, program ampunan denda pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan Banyak Keringanan
Pemutihan berlangsung sejak 01 Agustus - 31 Oktober 2025.
Diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.
Selain itu, penunggak pajak yang melakukan pembayaran akan mendapatkan cashback maksimal Rp 50 ribu jika menggunakan BPD DIY Mobile dengan kuota 500 transaksi.
Cashback maksmimal Rp 20 ribu jika menggunakan QRIS BPD DIY Mobile dengan kuota 500 transaksi.
Pembayaran PKB juga bisa dilakukan melalui layanan digital: aplikasi Signal, gotagihan, Tokopedia, Indomaret dan Bank BPD DIY Mobile.
Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta berlangsung sampai 31 Oktober 2025. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)