Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan di rumah melalui ponsel.
Pembayaran tetap bisa melalui Samsat Induk atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
"Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Kami imbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan sanksi administratif lainnya," tambah pihak kepolisian.
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, dan menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait pembukaan kembali gerai pelayanan Samsat, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan melalui kanal informasi resmi kepolisian.