MOTOR Plus-online.com - Memasuki awal September 2025, masih banyak provinsi yang adakan program ampunan denda pajak.
Daftar provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan, ada yang berlaku sampai akhir tahun 2025.
Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian, setiap provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan keuntungan yang berbeda-beda.
Beberapa provinsi ada yang juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa mendapat keringanan dalam membayar pajak tahunan.
Sebelum berakhir dicek apakah daerah Anda masih ada pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta Kasih 3 Keringanan, Penunggak Pajak Bisa Dapat Cashback
Berikut daftar provinsi yang masih adakan program pemutihan pajak kendaraan 2025, dikutip dari Kompas.com.
1. Aceh
Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.