Find Us On Social Media :

Besaran Denda Tilang ETLE Tiap Daerah Berbeda, Begini Cara Mengambil Sisa Denda E-Tilang

By Kamis, 04 September 2025 | 08:00
Besaran denda tilang elektronik (ETLE) tiap daerah berbeda-beda, begini cara ambil sisa uang denda E-Tilang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Polri resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

Pengendara motor atau mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Ternyata besaran denda tilang ETLE tiap daerah berbeda, begini cara mengambil sisa denda E-Tilang.

Masyarakat atau pemilik kendaraan yang kelebihan bayar denda ETLE bisa diurus untuk mengambil sisanya.

Perbedaan besaran denda tilang di beberapa daerah dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

Menurutnya denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian di daerah setempat.

Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang.

Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Fungsi Rahasia Kamera ETLE Selain Merekam Pelanggaran Lalu Lintas

"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.

Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.