Find Us On Social Media :

Besaran Denda Tilang ETLE Tiap Daerah Berbeda, Begini Cara Mengambil Sisa Denda E-Tilang

By Kamis, 04 September 2025 | 08:00
Besaran denda tilang elektronik (ETLE) tiap daerah berbeda-beda, begini cara ambil sisa uang denda E-Tilang. (Kompas.com)

Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.

Sementara itu, sisa pembayaran denda tilang bisa diambil Kembali pemilik kendaraan.

Aturan itu mengacu pada Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.

Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.

Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:

- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai

- Kemudian, periksa sisa titipan.

- Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil

- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan