Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.
Sementara itu, sisa pembayaran denda tilang bisa diambil Kembali pemilik kendaraan.
Aturan itu mengacu pada Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.
Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online
Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:
- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai
- Kemudian, periksa sisa titipan.
- Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan