MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Polri resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
Pengendara motor atau mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Ternyata besaran denda tilang ETLE tiap daerah berbeda, begini cara mengambil sisa denda E-Tilang.
Masyarakat atau pemilik kendaraan yang kelebihan bayar denda ETLE bisa diurus untuk mengambil sisanya.
Perbedaan besaran denda tilang di beberapa daerah dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Menurutnya denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian di daerah setempat.
Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang.
Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Fungsi Rahasia Kamera ETLE Selain Merekam Pelanggaran Lalu Lintas
"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.
Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.
Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.
Sementara itu, sisa pembayaran denda tilang bisa diambil Kembali pemilik kendaraan.
Aturan itu mengacu pada Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.
Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online
Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:
- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai
- Kemudian, periksa sisa titipan.
- Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
- Atau, klik tombol "Ambil Sisa Titipan"
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI untuk mengambil sisa titipan
- Terakhir, ambil sisa titipan di kantor cabang BRI terdekat dengan cara menunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank selanjutnya akan melakukan verifikasi data.
Jika sesuai, sisa titipan denda e-tilang langsung akan diserahkan ke pelanggar.