"Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah," kata Syefdinon. Syefdinon berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program pemutihan itu karena meringankan.
Dalam program itu, masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan, termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.