MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor waspada terekam kamera ETLE jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jangan lupa, ada 12 jenis pelanggaran yang jadi target kamera ETLE.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang menggunakan kamera untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu hadir secara langsung untuk memberikan tilang.
Sistem ini membantu merekam pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara, dan kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif memantau pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan melalui sistem ETLE, baik statis maupun ETLE Mobile.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang dipantau kamera ETLE yang diungkapkan TMC Polda Metro Jaya lewat akun X @TMCPoldaMetro:
Baca Juga: Besaran Denda Tilang ETLE Tiap Daerah Berbeda, Begini Cara Mengambil Sisa Denda E-Tilang
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas