3. Melebihi batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)
7. Tidak memakai helm
8. Tidak memakai sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
Cukup masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka, dan sistem akan menampilkan status pelanggaran bila ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa nominal denda yang tercantum dalam notifikasi ETLE adalah angka maksimal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).