Find Us On Social Media :

Jangan Lupa, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Kamera ETLE

By Senin, 08 September 2025 | 09:48
Ada 12 terget tilang ETLE pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Ntmcpolri.info)

Namun, itu bukan jumlah pasti yang harus dibayarkan.

Berikut beberapa besaran denda maksimal yang diatur:

- Rp 250.000 untuk pelanggaran tidak memakai helm atau sabuk pengaman

- Rp 500.000 untuk melanggar rambu, marka, dan pelat palsu

- Rp 750.000 untuk penggunaan ponsel saat mengemudi