Namun, itu bukan jumlah pasti yang harus dibayarkan.
Berikut beberapa besaran denda maksimal yang diatur:
- Rp 250.000 untuk pelanggaran tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Rp 500.000 untuk melanggar rambu, marka, dan pelat palsu
- Rp 750.000 untuk penggunaan ponsel saat mengemudi