MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor waspada terekam kamera ETLE jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jangan lupa, ada 12 jenis pelanggaran yang jadi target kamera ETLE.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang menggunakan kamera untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu hadir secara langsung untuk memberikan tilang.
Sistem ini membantu merekam pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara, dan kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif memantau pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan melalui sistem ETLE, baik statis maupun ETLE Mobile.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang dipantau kamera ETLE yang diungkapkan TMC Polda Metro Jaya lewat akun X @TMCPoldaMetro:
Baca Juga: Besaran Denda Tilang ETLE Tiap Daerah Berbeda, Begini Cara Mengambil Sisa Denda E-Tilang
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
3. Melebihi batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)
7. Tidak memakai helm
8. Tidak memakai sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
Cukup masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka, dan sistem akan menampilkan status pelanggaran bila ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa nominal denda yang tercantum dalam notifikasi ETLE adalah angka maksimal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, itu bukan jumlah pasti yang harus dibayarkan.
Berikut beberapa besaran denda maksimal yang diatur:
- Rp 250.000 untuk pelanggaran tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Rp 500.000 untuk melanggar rambu, marka, dan pelat palsu
- Rp 750.000 untuk penggunaan ponsel saat mengemudi