Find Us On Social Media :

Sebelum ke Samsat Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

By Senin, 08 September 2025 | 10:03
Mau ikut program pemutihan pajak kendaraan, siapkan dokumen sebelum ke Samsat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan girang masih ada program pemutihan sampai akhir tahun 2025.

Saat ini tercatat ada 14 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Sebelum ke Samsat, siapkan dokumen sebagai persyaratan program pemutihan pajak kendaraan.

Ampunan denda pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan pajak dapat dimanfaatkan dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan biaya administrasi.

Dalam hal ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraannya secara lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan lewat program ini, penunggak pajak harus melengkapi dokumen sebagai persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak:

Baca Juga: Warga Padang Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang

Pembayaran pajak tahunan

Pada progam pemutihan pajak, pembebasan denda akan berlaku secara otomatis pada sistem Samsat.

Dengan ini, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa, seperti: