1. STNK asli
2. Untuk kendaraan atas nama Perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan berupa KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan
3. Untuk kendaraan atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas.
Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.
Pembayaran pajak lima tahunan
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
1. Identitas diri perorangan berupa Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopiannya 2 lembar
2. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy 2 lembar
4. BPKB Asli dan fotocopy, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopy BPKB
Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik atau membawa berkas jika telah melakukan cek fisik bantu.