MOTOR Plus-online.com - Sistem tilang berbasis elektronik atau E-Tilang resmi diterapkan sejak November 2018 secara nasional.
Pada 23 Maret 2021, tilang ETLE diresmikan dan diterapkan di seluruh Indonesia oleh Kapolri.
Pemotor harus tahu kamera tilang ETLE beroperasi selama 24 jam, dibekali teknologi ANPR.
Kamera ETLE atau tilang elektronik aktif selama 24 jam penuh (non-stop) setiap hari, termasuk malam hari.
Hal itu tentu untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini akan terus bekerja memantau setiap gerakan kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran, sehingga pengendara perlu selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Sistem ETLE otomatis menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran.
Bukti elektronik ini kemudian akan digunakan untuk mengeluarkan sanksi tilang yang dikirimkan kepada pelanggar, biasanya dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat rumah.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Kamera ETLE