Find Us On Social Media :

Kamera Tilang ETLE Beroperasi 24 Jam, Teknologi ANPR Bikin Pemilik Kendaraan Gak Berkutik

By Selasa, 09 September 2025 | 11:21
Kamera tilang elektronik atau ETLE beroperasi selama 24 jam, sudah dibekali teknogi ANPR. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

ETLE yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dengan sistem yang bekerja tanpa batasan waktu, ETLE dapat menangkap dan merekam pelanggaran seperti batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan pelanggaran lainnya secara terus-menerus, baik di jalan tol maupun di jalan raya umum.

Ternyata kamera ETLE ini sudah dilengkapi teknologi ANPR atau Automatic Number Plate Recognition.

Teknologi ini berfungsi membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, kecepatan berlebih, atau tidak memakai sabuk pengaman.

Data pelanggaran kemudian dikirim ke Back Office ETLE untuk divalidasi petugas sebelum dikirimkan ke alamat pelanggar.

Selain ANPR, Kamera tilang elektronik juga dilengkapi dengan Teknologi Analitik yang mampu mengenali jenis pelanggaran spesifik, termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman atau penggunaan ponsel.

Ada juga Sistem ERI (Electronic Registration & Identifikasi) yang terintegrasi dengan data kendaraan untuk memvalidasi dan mendapatkan data pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terakhir Teknologi Face Recognition, beberapa sistem ETLE menggunakan fitur pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara secara otomatis, terutama pada malam hari, dan terintegrasi dengan data Disdukcapil.