Find Us On Social Media :

Kamera Tilang ETLE Beroperasi 24 Jam, Teknologi ANPR Bikin Pemilik Kendaraan Gak Berkutik

By Selasa, 09 September 2025 | 11:21
Kamera tilang elektronik atau ETLE beroperasi selama 24 jam, sudah dibekali teknogi ANPR. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

MOTOR Plus-online.com - Sistem tilang berbasis elektronik atau E-Tilang resmi diterapkan sejak November 2018 secara nasional.

Pada 23 Maret 2021, tilang ETLE diresmikan dan diterapkan di seluruh Indonesia oleh Kapolri.

Pemotor harus tahu kamera tilang ETLE beroperasi selama 24 jam, dibekali teknologi ANPR.

Kamera ETLE atau tilang elektronik aktif selama 24 jam penuh (non-stop) setiap hari, termasuk malam hari.

Hal itu tentu untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini akan terus bekerja memantau setiap gerakan kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran, sehingga pengendara perlu selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Sistem ETLE otomatis menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran.

Bukti elektronik ini kemudian akan digunakan untuk mengeluarkan sanksi tilang yang dikirimkan kepada pelanggar, biasanya dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat rumah.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Kamera ETLE

ETLE yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dengan sistem yang bekerja tanpa batasan waktu, ETLE dapat menangkap dan merekam pelanggaran seperti batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan pelanggaran lainnya secara terus-menerus, baik di jalan tol maupun di jalan raya umum.

Ternyata kamera ETLE ini sudah dilengkapi teknologi ANPR atau Automatic Number Plate Recognition.

Teknologi ini berfungsi membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, kecepatan berlebih, atau tidak memakai sabuk pengaman.

Data pelanggaran kemudian dikirim ke Back Office ETLE untuk divalidasi petugas sebelum dikirimkan ke alamat pelanggar.

Selain ANPR, Kamera tilang elektronik juga dilengkapi dengan Teknologi Analitik yang mampu mengenali jenis pelanggaran spesifik, termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman atau penggunaan ponsel.

Ada juga Sistem ERI (Electronic Registration & Identifikasi) yang terintegrasi dengan data kendaraan untuk memvalidasi dan mendapatkan data pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terakhir Teknologi Face Recognition, beberapa sistem ETLE menggunakan fitur pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara secara otomatis, terutama pada malam hari, dan terintegrasi dengan data Disdukcapil.