MOTOR Plus-online.com - Saat ini beberapa provinsi masih mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
3 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan sampai Oktober 2025, apa saja yang gratis?
Pemutihan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Program ini dilakukan setiap tahun sekali oleh masing-masing provinsi di Indonesia.
Namun demikian, masing-masing provinsi memiliki kebijakan atau ampunan yang berbeda-beda.
Untuk yang masa berlakunya sampai bulan Oktober 2025, masih ada 3 provinsi.
Ketiga provinsi ini adalah Banten, Yogyakarta dan Lampung.
Program ini memberikan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan insentif untuk kendaraan mutasi masuk.
Baca Juga: Foto Suzuki Satria F150 Terbaru Beredar Luas, Lampu Depan Lebih Besar
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak kewajiban pajaknya.
Setiap provinsi menetapkan ketentuan dan manfaat yang berbeda sesuai dengan peraturan masing-masing.
Berikut rincian pemutihan pajak hingga diskon pajak tiap provinsi berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.