- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025 seiring tingginya antusiasme masyarakat.
Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan dua manfaat utama:
- Pemutihan denda dan tunggakan pajak
- Bebas PKB untuk satu tahun ke depan bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung