MOTOR Plus-online.com - Kawanan debt collector sering disebut mata elang alias matel yang sering meresahkan.
Debt collector dilarang rampas kendaraan di jalan, jam operasional dibatasi.
Penarikan kendaraan kredit yang menunggak dilarang dilakukan di jalan.
Selain itu jam kerja debt collector juga dibatasi tidak bisa menagih hutang tengah malam.
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membatasi jam kerja para penagih utang dari jam 8 pagi sampai 8 malam.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Mengutip Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.
"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," kata Agusman.
Baca Juga: Bukan Rampas Motor Kredit, Debt Collector di Jakbar Diringkus Gara-gara Pagar Pabrik
SEOJK itu menjelaskan penyelenggara atau leasing harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Perlu dicatat, pihak leasing harus memberikan informasi terkait jatuh tempo cicilan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum cicilan jatuh tempo.