"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.
Dalam SEOJK tersebut juga menyebutkan, penagihan bisa dilakukan secara desk collectioin,yaitu penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, video call, serta perantara lainnya.
Penagihan menggunakan via SMS atau telfon tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Cara lainnya dengan aksi field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Saat menagih, dect collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai etika dalam penagihan, penagih utang harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan leasing.
Baca Juga: Dijual Seharga Mobil, Secanggih Ini Fitur dan Teknologi ZONTES 368G Adventure
Kartu identitas dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Selain itu, debt collector tidak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Ditambah penagihan tidak diperkenankan memakai tekanan secara fisik maupun verbal.
"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.
Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu menerangkan debt collector dilarang menagih pihak selain debitur.
OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau tempat tinggal debitur.