Find Us On Social Media :

Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan di Jalan, Jam Operasional Dibatasi

By Selasa, 16 September 2025 | 08:00
Debt colletor selalu bikin resah dengan merampas kendaraan kredit di jalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasih peringatan. (INSTAGRAM/@jakartabarat24jam)

MOTOR Plus-online.com - Kawanan debt collector sering disebut mata elang alias matel yang sering meresahkan.

Debt collector dilarang rampas kendaraan di jalan, jam operasional dibatasi.

Penarikan kendaraan kredit yang menunggak dilarang dilakukan di jalan.

Selain itu jam kerja debt collector juga dibatasi tidak bisa menagih hutang tengah malam.

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membatasi jam kerja para penagih utang dari jam 8 pagi sampai 8 malam.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Mengutip Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," kata Agusman.

Baca Juga: Bukan Rampas Motor Kredit, Debt Collector di Jakbar Diringkus Gara-gara Pagar Pabrik

SEOJK itu menjelaskan penyelenggara atau leasing harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Perlu dicatat, pihak leasing harus memberikan informasi terkait jatuh tempo cicilan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum cicilan jatuh tempo.

"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.

Dalam SEOJK tersebut juga menyebutkan, penagihan bisa dilakukan secara desk collectioin,yaitu penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, video call, serta perantara lainnya.

Penagihan menggunakan via SMS atau telfon tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Cara lainnya dengan aksi field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Saat menagih, dect collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai etika dalam penagihan, penagih utang harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan leasing.

Baca Juga: Dijual Seharga Mobil, Secanggih Ini Fitur dan Teknologi ZONTES 368G Adventure

Kartu identitas dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Selain itu, debt collector tidak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Ditambah penagihan tidak diperkenankan memakai tekanan secara fisik maupun verbal.

"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.

Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu menerangkan debt collector dilarang menagih pihak selain debitur.

OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau tempat tinggal debitur.

Dengan begitu debt collector dilarang memberhetikan motor di tengah jalan.