Find Us On Social Media :

Dikepung Debt Collector Jangan Melawan, Segera Hubungi 5 Nomor Telpon Penting Ini

By Selasa, 16 September 2025 | 12:00
Pemilik kendaraan yang terancam dengan keberadaan debt collector bisa langsung menghubungi 5 nomor telepon penting ini. (istimewa)

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Bukan Rampas Motor Kredit, Debt Collector di Jakbar Diringkus Gara-gara Pagar Pabrik