Hal ini agar kendaraan yang sudah dijual tidak dibebankan tarif pajak progresif.
Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan oda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
Baca Juga: Cocok Dipakai Touring, Harga Motor Honda PCX Tahun 2020 Cukup Terjangkau
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)