Find Us On Social Media :

Warga Bekasi, Depok dan Tangerang Jangan Lupa Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir

By Jumat, 19 September 2025 | 10:00
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir 30 September 2025 dan di Banten 31 Oktober 2025. (MP Sandi Permana)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

Dua wilayah yang belum berakhir program ampunan denda pajak kendaraan adalah Jawa Barat dan Banten.

Warga Bekasi, Depok dan Tangerang jangan lupa pemutihan pajak kendaraan 2025 belum berakhir.

Pemilik kendaraan yang menunggak diberikan keringanan berupa diskon atau penghapusan denda.

Biasanya Pemprov masing-masing wilayah memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, ada juga penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan Banten masih berlangsung setelah masing-masing pemerintah provinsi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku.

Kebijakan ini hadir menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan keringanan biaya.

Baca Juga: 3 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Oktober 2025, Apa Saja yang Gratis?

Dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan Banten, maka warga di Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang masih bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Mengutip Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperpanjang program pemutihan yang awalnya berakhir 30 Juni 2025 menjadi hingga 30 September 2025.

Program berlaku untuk wilayah Depok, Bogor, Bekasi, dan kota/kabupaten lain di Jawa Barat.

Manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak antara lain: