- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Penghapusan denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Potongan iuran Jasa Raharja/SWDKLLJ, hanya maksimal dua tahun keterlambatan.
Baca Juga: Warga Padang Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang
- Bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan hasil mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat setelah proses selesai.
Sementara itu, di Provinsi Banten, program serupa juga masih berlaku untuk wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan).
Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program yang dimulai sejak 10 April diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.
Untuk mengikuti program pemutihan di Jawa Barat maupun Banten, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.