Find Us On Social Media :

Waspada Kamera ETLE, Simpan Ponsel Saat Berkendara Karena Dendanya Paling Mahal

By Sabtu, 20 September 2025 | 09:00
Kamera tilang ETLE memantau setiap pelanggaran lalu lintas, main ponsel saat berkendara dendanya Rp 750 ribu. (Humas Polda Banten)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Polri resmi menerapkan sistem tilang ETLE.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera dan perangkat elektronik untuk merekam pelanggaran secara otomatis.

Jadi tidak diperlukan lagi petugas di lapanngan untuk melakukan penindakan langsung di tempat.

Tilang elektronik bertujuan mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli), dengan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.

Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.

Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.

Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.

Baca Juga: Kamera Tilang ETLE Beroperasi 24 Jam, Teknologi ANPR Bikin Pemilik Kendaraan Gak Berkutik

Total ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera ETLE.