Dari seluruh pelanggaran tersebut, menggunakan ponsel saat berkendara memiliki denda yang paling mahal.
Pengendara motor atau mobil yang ketahuan main ponsel, akan dikenakan denda Rp 750 ribu.
Berikut jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik (ETLE).
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan ponsel. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Baca Juga: Cocok Dipakai Touring, Harga Motor Honda PCX Tahun 2020 Cukup Terjangkau
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan