Find Us On Social Media :

Waspada Kamera ETLE, Simpan Ponsel Saat Berkendara Karena Dendanya Paling Mahal

By Sabtu, 20 September 2025 | 09:00
Kamera tilang ETLE memantau setiap pelanggaran lalu lintas, main ponsel saat berkendara dendanya Rp 750 ribu. (Humas Polda Banten)

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.