Find Us On Social Media :

Waspada Kamera ETLE, Simpan Ponsel Saat Berkendara Karena Dendanya Paling Mahal

By Sabtu, 20 September 2025 | 09:00
Kamera tilang ETLE memantau setiap pelanggaran lalu lintas, main ponsel saat berkendara dendanya Rp 750 ribu. (Humas Polda Banten)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Polri resmi menerapkan sistem tilang ETLE.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera dan perangkat elektronik untuk merekam pelanggaran secara otomatis.

Jadi tidak diperlukan lagi petugas di lapanngan untuk melakukan penindakan langsung di tempat.

Tilang elektronik bertujuan mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli), dengan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.

Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.

Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.

Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.

Baca Juga: Kamera Tilang ETLE Beroperasi 24 Jam, Teknologi ANPR Bikin Pemilik Kendaraan Gak Berkutik

Total ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera ETLE.

Dari seluruh pelanggaran tersebut, menggunakan ponsel saat berkendara memiliki denda yang paling mahal.

Pengendara motor atau mobil yang ketahuan main ponsel, akan dikenakan denda Rp 750 ribu.

Berikut jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik (ETLE).

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan ponsel. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

Baca Juga: Cocok Dipakai Touring, Harga Motor Honda PCX Tahun 2020 Cukup Terjangkau

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.