MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial gerakan stop pakai strobo, sirine sampai rotator.
Kendaraan-kendaraan yang menggunakan perlengkapan tersebut kerap arogan di jalan.
Dengan membunyikan sirine, mobil berusaha meminta jalan.
Pemilik kendaraan sipil ini sering dikenal sebagai koboi jalanan yang selalu bergaya seperti aparat.
Padahal denda menggunakan strobo, sirine ataupun rotator lumayan menguras dompet.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan adanya sanksi bagi pengguna strobo ilegal, mulai dari kurungan hingga denda.
“Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Kompas.com.
Sanksi tersebut ditera pada Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ramai di Medsos Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan, Dirgakkum Korlantas Polri Buka Suara
Ojo menjelaskan, penggunaan strobo maupun sirene hanya boleh melekat pada kendaraan yang memiliki hak prioritas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, terdapat kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan berhak menggunakan rotator. Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak melapor jika menemukan kendaraan nonprioritas menggunakan strobo atau sirene, termasuk oknum aparat yang menyalahgunakan fasilitas tersebut.