Find Us On Social Media :

Respon Cepat, Polisi Incar Motor dan Mobil yang Pakai Strobo dan Sirine

By Minggu, 21 September 2025 | 13:15
Ditlantas Polda Jawa Tengah secara tegas menolak bentuk pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal. (Instagram.com/tmcpoldametro)

- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud.