MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial (medsos) keluhan pengguaan strobo, sirine dan rotator secara ilegal.
Kendaraan milik sipil banyak yang menggunakan perangkat khusus yang hanya diperuntukkan bagi aparat tersebut.
Respon cepat, Polisi langsung mengincar motor dan mobil pakai strobo dan sirine.
Ditlantas Polda Jawa Tengah secara tegas menolak bentuk pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal.
Hal ini senada dengan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang digaungkan di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya.
Dukungan gerakan ini bermunculan, seperti unggahan di media sosial dan pemasangan stiker pada kendaraan dengan pesan lantang, 'Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar'.
Bahkan, tak sedikit pengendara memilih tak lagi memberi jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi, sebagai bentuk perlawanan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan, bentuk pelanggaran tersebut harus ditindak tegas.
Baca Juga: Ramai di Medsos Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan, Dirgakkum Korlantas Polri Buka Suara
“Polres jajaran (di Jateng) bila menemukan pelanggaran tersebut (penggunaan strobo dan sirene ilegal) seharusnya ditindak,” ucap Lebang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Lebang, pelanggaran tersebut tampak jelas dan kasat mata, sehingga bagi pengendara yang menggunakan strobo dan sirene secara ilegal akan mendapatkan sanksi tegas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5.
Berikut aturan legal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal tersebut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud.