MOTOR Plus-online.com - Juru tagih kendaraan biasanya dikenal dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel).
Debt collector sering membuat keributan di jalan dengan melakukan perampasan motor atau mobil.
Keresahan yang ditimbulkan debt collector membuat polisi akan melakukan tindakan tegas.
Melansir laman sumenepkab.go.id, Kapolres Sumenep tegaskan siap menindak debt collector yang merampas kendaraan di jalan.
Upaya ini dilakukan karena debt collector atau mata elang yang sering membuat resah.
Polres Sumenep gerah dengan adanya debt collector yang melakukan praktik perampasan motor di jalan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., saat tatap muka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/09/2025) lalu.
"Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector," ungkap Kapolres Sumenep.
Baca Juga: Dikepung Debt Collector Jangan Melawan, Segera Hubungi 5 Nomor Telpon Penting Ini
Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh debt collector.