MOTOR Plus-online.com - Beberapa pekan ini ramai kampanye anti sirine, strobo dan rotator.
Pemilik kendaraan pribadi juga sering memakai peralatan tersebut agar menjadi prioritas di jalan.
Polisi secara tegas akan menindak pemilik kendaraan yang menggunakan perlengkapan khusus aparat tersebut.
Apakah motor dan mobil pribadi yang pakai strobo dan rotator bisa kena tilang elektronik atau ETLE?
Korlantas Polri memang gencar mengembangkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengoptimalkan pengawasan di jalan.
Meski begitu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa hingga kini ETLE belum dirancang untuk mendeteksi secara khusus penggunaan strobo tidak sesuai aturan.
“Saat ini belum ada di sistem ETLE yang mengincar atau menindak pengguna strobo ilegal. Tapi tetap kita sempurnakan, salah satunya itu termasuk pelat nomor,” ujar Faizal melansir Kompas.com.
"Sebab, sekarang banyak pelat nomor yang aneh, nanti kita akan dorong untuk masuk penindakan ETLE," lanjut dia.
Baca Juga: Respon Cepat, Polisi Incar Motor dan Mobil yang Pakai Strobo dan Sirine
Faizal mengakui, salah satu keterbatasan ETLE adalah jangkauan kamera yang belum merata di seluruh ruas jalan.
“ETLE kan masih di tempat tertentu, salah satu kelemahannya itu. Belum semua ruas ada ETLE, karena penyebarannya bertahap,” katanya.
Ia menyampaikan, hingga kini tercatat ada 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia. Tahun depan, Jawa Barat akan menambah 100 titik baru, sementara Jawa Timur tengah memproses 40–50 titik tambahan.