Find Us On Social Media :

Motor dan Mobil Pribadi Pakai Strobo dan Rotator Bisa Kena Tilang Elektronik?

By Selasa, 23 September 2025 | 09:24
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa hingga kini ETLE belum dirancang untuk mendeteksi secara khusus penggunaan strobo tidak sesuai aturan. (TMC Polda Metro Jaya)

Lebih jauh ,Faizal menambahkan, fungsi ETLE kini bukan sebatas menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu penegakan hukum pidana.

Beberapa kamera bahkan sudah dilengkapi teknologi face recognition (FR) untuk mendeteksi wajah pengemudi.

“Jadi walaupun pelat nomor ditutup-tutupi, kamera akan mendeteksi wajah pengemudi kemudian dicocokkan ke data internal untuk mengetahui identitasnya,” jelasnya.

Dengan pengembangan teknologi ini, Faizal optimistis penindakan terhadap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan strobo ilegal, akan bisa dilakukan lebih komprehensif.

Diketahui, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' lahir dari kejenuhan publik melihat maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak, mulai dari pelat merah, hingga kendaraan pejabat yang tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.

Baca Juga: Waspada Kamera ETLE, Simpan Ponsel Saat Berkendara Karena Dendanya Paling Mahal

Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 59 disebutkan, lampu biru dan sirine hanya boleh dipakai oleh kendaraan kepolisian, sementara lampu merah dengan sirine diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.

Sementara lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, mobil derek, atau pengangkut barang khusus.

Hak utama di jalan pun dibatasi pada tujuh kategori kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara dan tamu asing baru bisa mendapatkan prioritas bila sedang dikawal polisi.