Find Us On Social Media :

Pemilik Motor dan Mobil Listrik Apakah Butuh SIM Khusus? Begini Kata Polisi

By Rabu, 24 September 2025 | 12:00
Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). (Polytron)

“Kalau kecepatannya di bawah 40 km per jam, boleh tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Tapi kalau motor listrik dengan kecepatan di atas 40 km per jam, wajib punya SIM dan STNK sesuai aturan,” katanya.

Jadi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai adanya SIM khusus.

Selama kendaraan yang digunakan masuk kategori dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam, maka aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti kendaraan konvensional.